Selasa, 22 April 2008

Zakat

Zakat (Pajak dalam Islam) adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara harfiah Zakat berarti "Tumbuh", "Berkembang", "Menyucikan" atau "Membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, Zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Yang berhak menerima

  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  • Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Zakat dalam Al Qur'an

  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).


Gerakan zakat di Indonesia dimulai dengan tumbuhnya lembaga-lembaga amil zakat sejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun 1993. Sebelumnya memang sudah leih dulu ada BAZIS DKI yang dikelola Pemda DKI namun belum merupakan gerakan masyarakat, atau YDSF surabaya yang berbasis masjid dan jamaah. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Bangunan gerakan zakat semakin lengkap dengan lahirnya IMZ pada akhir tahun 2000 yang berdungsi mendorong kinerja lembaga dan melahirkan amil zakat profesional. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah ZAkat, DPU Daarut tauhiid, YDSF, Al Azhar dll.

Lihat :

Fatwa MUI tentang Zakat Penghasilan

Rumah Zakat / Lembaga Amil Zakat Nasional

Kalkulator Zakat
BAZNAS
Dompet Dhuafa
PKPU

Tidak ada komentar: