Kamis, 03 April 2008

Haramnya Infotainment

ImagePada tanggal 27 sampai 30 Juli 2006, Nahdlatul Ulama mengadakan Musyawarah Nasional Alim Ulama di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Musyawarah Nasional Alim Ulama ini memutuskan sembilan masalah aktual keagamaan -masail diniyyah wagiiyyah- yang semuanya bersinggungan langsung dengan kehidupan keseharian masyarakat muslim. Di antara masalah tersebut adalah masalah infotainment yang mengungkapkan kejelekan seseorang. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimanakah hukumnya menayangkan, menonton atau mendengarkan acara yang banyak mengungkap kejelekan seseorang?

Infotainment sebagai salah satu program televisi yang tadinya bertujuan memberikan informasi seputar selebritis, kini telah bergeser. Infotainment tidak hanya memberikan ‘info’ yang mengandung berita saja, tetapi, infotainment malah identik dengan acara yang mengandung pergunjingan -ghibah-. Bagaimanakah berita perceraian seorang artis ditayangkan lengkap dengan statement bekas suaminya atau istrinya, mertuanya, bahkan juga supir dan pembantunya.

Hal-hal semacam inilah yang membuat para ulama mengambil keputusan tegas terhadap infotainment yang mayoritas acaranya bermuatan hal-hal negatif. Akhirnya pada tanggal 8 / Juni 2006, tujuh puluh empat ulama se-Indonesia berkumpul dan membahas dengan seksama mengenai hukum infotainment. Mengingat isi muatan acara infoteinment, maka para ulama memutuskan bahwa menonton, menayangkan dan membaca acara infotinment yang mengandung unsur pergunjingan ghibah, hukumnya haram. Seperti yang tertuang dalam al-Qur'an, Surat Al-Qalam ayat 11-12: Terkutuklah orang yang kesana kemari menggunjingkan orang lian, mengadu domba, mencegah kebaikan yang berlebih-lebihan dan banyak berbuat dosa.

Dan juga diterangkan dalam Surat Al-Hujurat Ayat 12: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu rnencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain, sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi maha penyayang.

Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di sebutkan: Rasulullah saw. berlcata Tahukah kamu apa itu ghibah? Ghibah ialah: menggunjingkan saudaramu tentang hal yang tidak disukainya.. Kalau memang itu fakta itulah namanya
ghibah, kalau tidak, itulah fitnah.

Dari dalil al-Quran dan Hadist di atas menunjukkan bahwa hukum menggunjingkan orang lain adalah dilarang pleb agama, meskipun yang diperbincangkan itu merupakan sebuah fakta. Apa lagi Jika yang dipergunjingkan itu hanya sekedar isu, maka namanya adalah fitnah, sedangkan memfitnah lebih kejam dari pada membunuh.

Di sinilah peran para Kyai Nandlatul Ulama, diantara tugas para Kyai dan Ulama NU adalah menyampaikan hukum yang teak di tetapkan oleh Al-quran dan hadist sebagai sumber hukum Islam kepada umatnya. Ulama tidak mempunyai otoritas dalam menetapkan hukum. Tugas ulama NU di sini hanya menyampaikan -tabligh- pesan kepada masyarakat NU, bukan pada masyarakat selain NU. Pendapat pengharaman infotainment ini hanya mengikat warga NU. Adapun selebihnya adalah urusan individu itu sendiri. Apakah mereka meperhatikan nasehat ulama atau membiarkannya adalah kebebasan mereka sendiri.

Akan tetapi bila dilihat dengan lebih teliti, sebenarnya apa yang dilakukan oleh para ulama merupakan sebuah representasi dari kasih sayang mereka terhadap masyarakat. Berdasarkan asas manfaat acara infotainment di televisi sama sekali tidak mengandung maslahah yang ada hanyalah akan menyebabkan pada mafsadah.

Di tengah keadaan bangsa Indonesia yang mengalami erosi kapital sosial, yang menyebabkan krisis di segala sisi kehidupan bangsa, perwujudan infotainment dengan segala isi, bentuk serta tampilannya, sama sekali tidak turut mengurai jalan keluar, malalian infotainment menambah krisis moral yang sebenarnya telah ada.

Wednesday, 16 August 2006 Oleh Said Agil Siradj

Sumber: NU Online dan Halal Guide

2 komentar:

Anonim mengatakan...

weh dadi ulama ki gih
keren. tp yo setuju ak soal itu. nda bole mo limo

@platmerah.wordpress.com

f mengatakan...

ora dadi ulama
wong cuma copas dari web lain hehe..

btw molimo aku lali singkatane opo wae?